KPK Laporkan Hasil Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
barudakwin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hasil kajian mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik secara resmi telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. "KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK di Jakarta, dikutip dari Antara , Minggu (26/4/2026). Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya KPK untuk mendorong pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia. Budi merinci, terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah bersama DPR RI. "Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya. Budi menjelaskan hal yang perlu diubah adalah terkait re...